INFOREDAKSI - Menyangkut kasus seorang karyawati Alfamart yang telah memergoki seorang perempuan berinisial M yang diduga telah mengutil, kemudian dirinya yang meminta maaf, menjadi sorotan publik.
Karyawati Alfamart tersebut diduga dipaksa meminta maaf usai diancam dengan UU ITE.
Karena kejadian ini, Alfamart pun menjadi trending topik di media sosial Twitter.
Baca Juga: Ini yang Terjadi Jika Kamu Malas Menggunakan Sunscreen
Beragam pihak turut menyoroti kasus ini, baik dari kalangan politisi, pengamat hukum, hingga selebriti.
Kajian Hukum
Benarkah sang karyawati yang memvideo perempuan berinisial M, kemudian mempublikasikannya via media sosial dapat dikenai UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik?
Yosep Parera, pendiri Rumah Pancasila melalui akun YouTube Rumah Pancasila dan Klinik Hukum sampaikan pandangannya terkait kasus ini.
Menurut Yosep, karyawati Alfamart tersebut tidak dapat dituntut dengan UU ITE.
Artikel Terkait
Kronologi Kejadian Ibu yang Diduga Ngutil Coklat di Alfamart yang Viral
Soal Kasus Kepergok 'Ngutil', Netizen Desak Pihak Manajemen Alfamart Perjuangkan Karyawannya
Soal Kasus Dugaan 'Mengutil' di Alfamart, Husin Shahab Siap Bantu Karyawan!
Dinilai Mencemarkan Nama Baik, Seorang Karyawan Alfamart Dipaksa Minta Maaf
Menyoal Kasus Ibu Kepergok 'Ngutil' di Alfamart, Netizen Pertanyakan Perlindungan Hukum Bagi Karyawan
Dinilai Tak Perjuangkan Karyawannya, Media Sosial Alfamart Diserbu Netizen
Arief Muhammad Siap Bela Karyawan Alfamart Jika Tak Dibela Perusahaan
Berikut Tanggapan Resmi Manajemen Alfamart Soal Karyawannya yang Diancam UU ITE Oleh Konsumennya
Alfamart Ambil Langkah Hukum, Hotman Paris Ditunjuk Menjadi Pengacaranya
Gangguan Mental Kleptomania, Susah Menahan Diri untuk Tidak Mencuri