INFOREDAKSI - Kepolisian Resort Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada hari Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 00.01 WIT bertempat di Jalan Cendrawasih di depan gedung kesenian kelurahan Fakfak utara.
Penangkapan tersebut, berawal dari tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Nafil Viro Yudho, S.Tr.K memimpin personel untuk membekuk pelaku.
Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Nafil Viro Yudho, S.Tr.K kepada media mengatakan saat ini pelaku penyalahgunaan Narkotika berjenis Ganja adalah seorang Laki-laki berinisial S (22) tahun, serta dalam penangkapan tersebut Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 17 paket kecil yang dibungkus kertas dan 9 paket kecil yang dibungkus mengunakan plastik bening berisi ganja, sehingga total barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 26 paket dengan perkiraan berat sekitar 18 gram.
Baca Juga: Webinar Mahasiswa Ilmu Perikanan Untirta Banten Hadirkan Juara Desain Aquarium Biotope Internasional
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E.,M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nafil Viro Yudho, S.Tr.K mengatakan "iya benar kami dari Satresnarkoba Polres Fakfak berhasil menangkap pelaku tindak pidana peyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Menurut keterangan pelaku, sebut Kasat Resnarkoba, dirinya (pelaku) bukan orang Fakfak, dia mengaku berasal dari kabupaten Kaimana.
“Berdasarkan keterangan tersangka sendiri dia berada di Kabupaten Fakfak sekitar 3 bulan terahir dan mengakui bahwa dia sendiri pernah menggunakan narkotika jenis ganja, namun bukan di daerah Fakfak, tetapi di Kaimana saat itu masih belajar di bangku sekolah Menegah Kejuruan(SMK),” ungkap Kasat Resnarkoba.
Baca Juga: Perkuat Jejaring Pengawasan Keamanan Pangan Terpadu, BPOM Manokwari Lakukan Kerjasama Dengan IWAPI
Dari hasil pemeriksaan awal oleh Penyidik Tersangka mengakui bahwa dirinya (pelaku) menyimpan Narkotika jenis ganja tersebut bukan untuk konsumsi / memakai sendiri, melainkan akan dipergunakan untuk transaksi jual kepada orang lain.
Mendengar pernyataan dari Tersangka, kemudian Satresnarkoba Polres Fakfak melakukan tes urine terhadap tersangka ke RSUD Fakfak dan hasilnya dinyatakan positif pemakai narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Upgrading dan Rapat Kerja DEMA FTK UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Gagas Konsep Baru
"Saat ini penyidik masih menggali keterangan yang lebih dalam terhadap tersangka, untuk mengetahui jaringan dan siapa saja yang terlibat dalam transaksi jual beli Narkotika jenis ganja yang berada di Fakfak," jelas Kasar Resnarkoba.
Kemudian dari hasil perbuatannya tersangka saat ini ditahan dirutan Polres Fakfak untuk proses Penyidik lebih lanjut serta tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) juncto pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidanya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.(Amatus Rahakbauw). ***
Artikel Terkait
Unpopular Opinion: Pluralis dan Elistis, Dua Wajah Dalam Satu Sisi
Waspada Modus Penipuan Berkedok Nomer Luar Negri, Endingnya Meresahkan!
Kabar Baik Buat Warga Bandung dan Sekitarnya, Berikut Jadwal Penyelenggaraan Hotman 911 di Bandung
Lesti Cabut Laporan Kasus KDRT yang Menimpanya, Berikut Isi Suratnya
Andi Dian Putra Siap Menjadi Calon DPR RI, Begini Strategi yang Disiapkannya
Berikut Wajah Pergeseran Peta Elektoral Capres, Cawapres, dan Parpol Pada Survei Nasional Terbaru 2023
Berikut 5 Fakta Penembakan yang Terjadi di Kantor MUI Pusat, Ingin Ketemu Ketua MUI, Hingga Ngaku Tuhan
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Fakfak Daftarkan Kader Terbaiknya Sebagai Caleg Pada Pemilu 2024
Gelar Konferensi Pers, Polres Fakfak Berhasil Ungkap 5 Kasus yang Viral Awal Tahun 2023
Gelar Patroli dan Razia Gabungan,Sat Lantas Polres Fakfak Bersama Pom TNI-AD Amankan Kendaraan Knalpot Racing