Polres Fakfak Berhasil Bekuk Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Ganja

- Rabu, 24 Mei 2023 | 10:21 WIB
Detik-detik Pembekukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja (Amatus Rahakbauw/ Inforedaksi.com)
Detik-detik Pembekukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja (Amatus Rahakbauw/ Inforedaksi.com)

INFOREDAKSI - Kepolisian Resort Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada hari Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 00.01 WIT bertempat di Jalan Cendrawasih di depan gedung kesenian kelurahan Fakfak utara. 

Penangkapan tersebut, berawal dari tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Nafil Viro Yudho, S.Tr.K memimpin personel untuk membekuk pelaku

Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Iptu Nafil Viro Yudho, S.Tr.K kepada media mengatakan saat ini pelaku penyalahgunaan Narkotika berjenis Ganja adalah seorang Laki-laki berinisial S (22) tahun, serta dalam penangkapan tersebut Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 17 paket kecil yang dibungkus kertas dan 9 paket kecil yang dibungkus mengunakan plastik bening berisi ganja, sehingga total barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 26 paket dengan perkiraan berat sekitar 18 gram. 

Baca Juga: Webinar Mahasiswa Ilmu Perikanan Untirta Banten Hadirkan Juara Desain Aquarium Biotope Internasional

Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E.,M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nafil Viro Yudho, S.Tr.K mengatakan "iya benar kami dari Satresnarkoba Polres Fakfak berhasil menangkap pelaku tindak pidana peyalahgunaan narkotika jenis ganja

Menurut keterangan pelaku, sebut Kasat Resnarkoba, dirinya (pelaku) bukan orang Fakfak, dia mengaku berasal dari kabupaten Kaimana.

“Berdasarkan keterangan tersangka sendiri dia berada di Kabupaten Fakfak sekitar 3 bulan terahir dan mengakui bahwa dia sendiri pernah menggunakan narkotika jenis ganja, namun bukan di daerah Fakfak, tetapi di Kaimana saat itu masih belajar di bangku sekolah Menegah Kejuruan(SMK),” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca Juga: Perkuat Jejaring Pengawasan Keamanan Pangan Terpadu, BPOM Manokwari Lakukan Kerjasama Dengan IWAPI

Dari hasil pemeriksaan awal oleh Penyidik Tersangka mengakui bahwa dirinya (pelaku) menyimpan Narkotika jenis ganja tersebut bukan untuk konsumsi / memakai sendiri, melainkan akan dipergunakan untuk transaksi jual kepada orang lain. 

Mendengar pernyataan dari Tersangka, kemudian Satresnarkoba Polres Fakfak melakukan tes urine terhadap tersangka ke RSUD Fakfak dan hasilnya dinyatakan positif pemakai narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Upgrading dan Rapat Kerja DEMA FTK UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Gagas Konsep Baru

"Saat ini penyidik masih menggali keterangan yang lebih dalam terhadap tersangka, untuk mengetahui jaringan dan siapa saja yang terlibat dalam transaksi jual beli Narkotika jenis ganja yang berada di Fakfak," jelas Kasar Resnarkoba.

Kemudian dari hasil perbuatannya tersangka saat ini ditahan dirutan Polres Fakfak untuk proses Penyidik lebih lanjut serta tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) juncto pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidanya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.(Amatus Rahakbauw). ***

Editor: Abidin MR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X