Gelar Konferensi Pers, Polres Fakfak Berhasil Ungkap 5 Kasus yang Viral Awal Tahun 2023

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 18:15 WIB
Polres Fakfak Gelar Konferensi Pers 5 Kasus yang Pernah Viral (Amatus Rahakbauw/ Inforedaksi.com)
Polres Fakfak Gelar Konferensi Pers 5 Kasus yang Pernah Viral (Amatus Rahakbauw/ Inforedaksi.com)

INFOREDAKSI - Kepolisian Resort Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap 5 kasus menonjol diantaranya 4 kasus ditangani oleh Sat Reskrim, serta 1 kasus ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Fakfak

Pengungkapan kasus menonjol selama kurun waktu lima bulan terakhir ini, disampaikan oleh Kapolres Fakfak AKBP Hendriayana, S.E, M.H melalui Wakapolres Kompol Indro Rizkiadi, SIK pada konferensi pers yang dilaksanakan di Ruangan Sat Reskrim Polres Fakfak, pada hari jumat (12/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIT s/d selesai.

Dari berbagai modus operandi ke 5 kasus kejahatan yang dipaparkan oleh Kapolres Fakfak Melalui Wakapolres Kompol Indro Rizkiadi, SIK menjelaskan jumlah laporan Polisi sebanyak 5 kasus dengan tersangka yang sudah diamankan di Rutan Polres Fakfak sebanyak 6 orang tersangka.

Baca Juga: Komunitas Wirausaha Padarincang Gelar Pengajian Rutin Mingguan

“Ada satu laporan polisi kasus judi togel, dengan dua orang tersangka yakni, berinisial LU umur 37 tahun dan R umur 34 tahun, kemudian satu lagi kasus judi togel dengan tersangka bernisial S umur 39 tahun, ke tiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 303 HUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama 4 tahun, berikutnya satu kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tersangka AKAS umur 21 tahun, sedangkan satu kasus yang sama juga merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tersangka bernisial ST, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1dan 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 yengang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp.5 Milyar," ungkap Wakapolres dalam konferensi pers kepada awak media. 

Wakapolres juga mengatakan kepada media bahwa kasus tersebut pernah viral di kalangan masyarakat Fakfak, yaitu kejadian anak di bawah umur yang sudah melahirkan, dan kasus ini sudah ditangani dan sudah tahap dua yaitu sudah memasuki penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Fakfak.

“Sedangkan satu kasus yang ditangani Sat Resnarkoba yaitu penyalagunaan narkotika yang dilakukan tersangka bernisial DS dengan barang bukti berupa kurang lebih 28,39 gram ganja (narkoba) dalam ganja narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 15 plastik bening. Akibat perbuatannya, tersangka narkotika ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas," jelas Wakapolres.

Baca Juga: Dalam Rangka Memperkuat Silaturahmi dan Persaudaraan, Komunitas Wirausaha Padarincang Gelar Halal Bihalal

Kegiatan Konferensi Pers ini dipimpin oleh Wakapolres Fakfak Kompol Indro Rizkiadi, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H, Kasat Resnarkoba Iptu Navil Viro Yudho, S.Tr.K, Kanit Tipidkor Ipda Arantaun, SH dan sejumlah penyidik Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba, serta menghadirkan para tersangka. (Amatus Rahakbauw). ***

Editor: Abidin MR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X