• Jumat, 22 September 2023

Berikut 5 Arahan Jokowi kepada Para Kepala Daerah Untuk Tanggulangi Dampak Kenaikan BBM

- Selasa, 13 September 2022 | 19:31 WIB
Momen Jokowi berikan arahan kepada para kepala daerah (Instagram @Jokowi)
Momen Jokowi berikan arahan kepada para kepala daerah (Instagram @Jokowi)

INFOREDAKSI - Presiden Jokowi memberikan lima arahan dalam pertemuan dengan seluruh kepala daerah secara luring dan daring di Istana Negara Jakarta, pada hari Selasa, 13 September 2022.

Jokowi meminta pemerintah daerah untuk tidak ragu dalam mengalokasikan APBD untuk menyelesaikan persoalan dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Saat ini pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang jelas melalu peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga: Senang Mengerjakan Sendiri, Mandiri, dan Pekerja Keras, Ini 5 Zodiak Cewek yang Dianggap Tak Butuh Pasangan

Dikutip inforedaksi dari akun sosial media @kemensetneg.ri, berikut lima arahan presiden kepada seluruh Kepala Daerah dalam menangani kenaikan BBM:

1. Tidak Ragu Dalam Mengeluarkan APBD

Presiden Jokowi menghimbau kepada seluruh Kepala Daerah agar tidak ragu dalam mengeluarkan APBD untuk menyelesaikan kasus kenikan BBM.

Saat ini pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang jelas melalui Peraturan Mentri Keuangan dan Surat Edaran Dalam Negri (Mendagri).

Baca Juga: Kamu Ingin Mencari Teman Curhat? Percayakan Pada 6 Zodiak Ini, Cek Segera

2. Gunakan 2% Dari APBD

Untuk menyelesaikan persoalan kasus keniakan BBM, Jokowi meminta pemerintah Daerah dapat mengunakan 2 persen dari komponen agaran dalam APBN, yaitu dana trasfer umum yang terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU).

3. APBD Untuk Bantuan Sosial

Alokasikan agaran APBD untuk memberikan bantuan sosial kepda masyarakat yang terdampak kasus kenaikan BBM, seperti nelayan, tukang ojek, hingga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan dalam bidang trasfortasi pemerintah Daerah dapat membantu trasfortasi umum yang mengalami kenaikan tarif.

4. Kendalikan Inflasi di Daerah Masing-masing

Halaman:

Editor: Abidin MR

Sumber: instagram @kemensetneg.ri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X