Kamu Pekerja? Segera Cek Bantuan Subsidi Upah Dengan Cara Berikut, Cair Bulan Ini

- Kamis, 8 September 2022 | 07:18 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja (Pixabay.com/ iqbalnuril)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja (Pixabay.com/ iqbalnuril)

INFOREDAKSI - Salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM yang disalurkan pemerintah, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja di seluruh Indonesia.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar 9,6 triliun, untuk diberikan kepada para pekerja.

"Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar 9,6 triliun rupiah, untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum 3,5 juta rupiah per bulan, dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah, yang diberikan sebesar Rp 600,000," ungkap Jokowi pada konferensi pers pekan lalu.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online Mulai 10 September, Segini Daftar Tarifnya

Baca Juga: Cara Daftar dan Persyaratan yang Harus Disiapkan Pemilik Mobil untuk Beli Pertalite dan Solar di MyPertamina

Dilansir inforedaksi dari berbagai sumber berikut syarat peserta dan cara mengeceknya:

Syarat Peserta

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022.

3. Pekerja menerima gaji paling banyak sebesar 3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Berikut Kriteria Pengguna yang Boleh Memakai Biosolar Subsidi: Layanan Transportasi, Usaha, dan Layanan Umum

2. Cara Mengecek Lewat HP

1. Buka laman resmi kemnaker.go.id lewat browser.

2. Login jika telah memiliki akun, atau klik daftar sekarang.

Halaman:

Editor: Abidin MR

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X