Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online Mulai 10 September, Segini Daftar Tarifnya

- Rabu, 7 September 2022 | 19:34 WIB
Potret Seorang Ojek Online  (Instagram @semangatojol)
Potret Seorang Ojek Online (Instagram @semangatojol)

INFOREDAKSI - Kenaikan harga BBM juga berimbas pada kenaikan tarif angkutan, salah satunya tarif Ojek Online (Ojol).

Pemerintah resmi melakukan kenaikan tarif untuk Ojek Online yang rencananya akan mulai berlaku mulai tanggal 10 September 2022.

Nantinya jenis biaya akan ditentukan dari tiga zona, yaitu zona 1, 2 dan 3.

Zona satu meliputi wilayah Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Tanggerang, Depok, dan Bekasi.

Baca Juga: Sadis! Puluhan Hp Sitaan Dari Para Murid Dihancurkan Oleh Gurunya Sendiri

Baca Juga: Cara Daftar dan Persyaratan yang Harus Disiapkan Pemilik Mobil untuk Beli Pertalite dan Solar di MyPertamina

Zona dua meliputi wilayah, Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dan adapun zona ke tiga meliputi wilayah, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tengara, dan sekitarnya seperti Maluku dan Papua.

Untuk besaran tarif yang harus dibayar oleh penumpang, ditentukan berdasarkan Batas Bawah dan Batas Atas.

Batas Bawah, dibandrol dengan harga mulai Rp 2,000 per kilometer untuk zona satu, Rp 2,550 per kilometer untuk zona dua, dan Rp 2,300 per kilometer untuk zona tiga.

Baca Juga: Berikut Kriteria Pengguna yang Boleh Memakai Biosolar Subsidi: Layanan Transportasi, Usaha, dan Layanan Umum

Untuk Batas Atas sendiri dihargai mulai dari Rp 2,500 per kilometer untuk zona satu, Rp 2,800 pet kilometer untuk zona dua, dan Rp 2,750 per kilometer untuk zona 3.

Adapun Jasa Minimal per 4 Kilometernya, mulai dari Rp 8,000 sampai Rp 10,000 untuk zona satu, Rp 10,200 sampai Rp 11,200 untuk zona dua, dan Rp 9,200 sampai Rp 11,000 untuk zona 3.

Tarif Ojol berdasarkan Zona dan Jenis Biaya
Tarif Ojol berdasarkan Zona dan Jenis Biaya (Instagram @infian_fact)

Halaman:

Editor: Abidin MR

Sumber: Instagram @infia_fact

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X