• Jumat, 22 September 2023

Kapolres Fakfak Tekankan Kepada Seluruh Personilnya Agar Bijak Bersosial Media dan Tidak Bergaya Hidup Hedon

- Jumat, 28 April 2023 | 14:57 WIB
Potret Kapolres Fakfak Saat Berikan Arahan (Amatus Rahakbauw )
Potret Kapolres Fakfak Saat Berikan Arahan (Amatus Rahakbauw )

INFOREDAKSI - Bertempat di Lapangan apel Mapolres Fakfak pada hari Jumat, 28 April 2023, sekitar pukul 09.00 WIT, Kepolisian Resort Fakfak melaksanakan Apel rutin pagi.

Apel pagi ini merupakan sarana untuk mengecek kesiapan anggota setiap akan bertugas, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan maksimal dalam melayani masyarakat

Berbeda dengan hari-hari biasanya, Apel pagi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE., MH.,

Baca Juga: Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Peringati Hari Kartini di Kabupaten Fakfak, Berikut Potret Kegiatannya

Dalam sambutannya Hendriyana memberikan dan memberikan penekanan pada beberapa hal kepada seluruh personilnya, salah satu yang paling ditekankan pada Apel pagi kali ini yaitu tentang aturan bersosial media serta disiplin dalam berpakaian agar tidak bergaya hedon.

"Saya perintahkan kepada seluruh anggota Polres Fakfak serta untuk sampaikan kepada istri dan anak-anak agar tidak menggunakan media sosial yang berlebihan, lebih baik menggunakan medsos untuk hal-hal positif seperti UMKM, atau berjualan online itu jauh lebih baik,” ungkap Hendriyana dalam sambutannya.

Potret Apel Pagi
Potret Apel Pagi (Amatus Rahakbauw )

Selanjutnya Kapolres Fakfak menekankan agar selalu ingat dan melaksanakan arahan yang disampaikan oleh Presiden RI kepada para Pati Mabes Polri serta para Kapolda dan para Kapolres seluruh Indonesia, pada tanggal 14 Oktober 2022 di Istana Negara, dimana salah satu materinya terkait sorotan masyarakat terhadap anggota Polri yang bergaya hidup Hedonis.

Baca Juga: Sebanyak 414 Orang Putra-Putri Fakfak Dinyatakan Lulus Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Polri

Kapolres Fakfak juga mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Polri dan Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat. ***

Editor: Abidin MR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X