InfoRedaksi.com, Depok - Warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Polrestro Depok tetap melayani perpanjangan SIM secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling Depok pada hari Selasa, 5 Oktober 2021 berlokasi di:
- Eks Ramayana mulai pukul 07.00 s/d 15.00 WIB.
- Trans Studio Mall Cibubur mulai pukul 09.00 s/d 18.00 WIB.
Baca Juga: Kembalikan Kejayaan Padi Cirebon-Indramayu, Bendungan Renteng Terus Dimaksimalkan
Pelayanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sesuai dalam Pasal 281 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Keutamaan Shalat Dhuha yang Jarang Diketahui
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan RP75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Catat! Ini Zikir Penghapus Dosa Sesuai Ajaran Rasulullah SAW
Artikel Terkait
Lokasi SIM Keliling Depok Hari Rabu 29 September 2021
Lokasi SIM Keliling Depok Hari Kamis 30 September 2021
Lokasi SIM Keliling Depok Hari Sabtu 2 Oktober 2021
Lokasi SIM Keliling Depok Hari Senin 4 Oktober 2021