InfoRedaksi.com, Surabaya - Warga Surabaya yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Polrestabes Surabaya tetap melayani perpanjangan SIM secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling Surabaya pada hari Senin, 4 Oktober 2021 berlokasi di:
- Jatim Expo Surabaya mulai pukul 09.00 s/d 14.00 WIB.
- Taman Bungkul Surabaya mulai pukul 09.00 s/d 14.00 WIB.
- Kapas Krampung Surabaya mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
- Terminal Bratang Surabaya mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
Baca Juga: Catat! Dua Belas Amalan Ringan Namun Berpahala Besar
Pelayanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sesuai dalam Pasal 281 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Kemenperin Dukung Peningkatan Ekspor Produk Halal ke Jepang
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Tanda Diterimanya Amal oleh Allah SWT
Artikel Terkait
Lokasi SIM Keliling Surabaya Hari Jumat 24 September 2021
Lokasi SIM Keliling Surabaya Hari Sabtu 25 September 2021
Lokasi SIM Keliling Surabaya Hari Selasa 28 September 2021
Lokasi SIM Keliling Surabaya Hari Rabu 29 September 2021
Lokasi SIM Keliling Surabaya Hari Kamis 30 September 2021