InfoRedaksi.com, Jakarta - Warga Kota Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya tetap melayani perpanjangan SIM secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling Jakarta pada hari Senin, 4 Oktober 2021 berlokasi di:
- Jaktim: Mall Grand Cakung mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
- Jakbar: Mall Citraland Grogol mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
Baca Juga: Catat! Dua Belas Amalan Ringan Namun Berpahala Besar
Pelayanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sesuai dalam Pasal 281 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Kemenperin Dukung Peningkatan Ekspor Produk Halal ke Jepang
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Tanda Diterimanya Amal oleh Allah SWT
Artikel Terkait
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Jumat 24 September 2021
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Selasa 28 September 2021
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Rabu 29 September 2021
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Kamis 30 September 2021
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Sabtu 2 Oktober 2021