InfoRedaksi.com, Makassar - Warga Kota Makassar yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Polrestabes Makassar tetap melayani perpanjangan SIM secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling Makassar pada hari Kamis, 30 September 2021 berlokasi di:
- Depan Perum Antang pukul 09.00 s/d 15.00 WITA.
- Ruko Harapan Baru (Perintis Kemerdekaan) mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WITA.
- Kanre Rong Karebosi mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WITA
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Kapal Sirimau untuk Isolasi Covid-19
Pelayanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sesuai dalam Pasal 281 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Amalkan! Zikir Pagi Hari Agar Diberi Perlindungan sesuai Ajaran Rasulullah SAW
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Ingat! Ini Perkara untuk Mendapatkan Ridho Allah SWT
Perlu diketahui jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, demikian informasi pelayanan SIM Keliling Makassar semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
Lokasi SIM Keliling Makassar Hari Jumat 24 September 2021
Lokasi SIM Keliling Makassar Hari Sabtu 25 September 2021
Lokasi SIM Keliling Makassar Hari Selasa 28 September 2021
Lokasi SIM Keliling Makassar Hari Rabu 29 September 2021