InfoRedaksi.com, Makassar - Warga Kota Makassar yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Polrestabes Makassar tetap melayani perpanjangan SIM secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling Makassar pada hari Rabu, 22 September 2021 berlokasi di:
- Depan Terminal Daya mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WITA.
- Jl. Abdul Kadir (SPBU) mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WITA.
- Kanre Rong Karebosi mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WITA
Baca Juga: Keistimewaan Doa Seorang Ibu sang 'Permata Rumah'
Pelayanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sesuai dalam Pasal 281 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduates D3, Daftar Melaui Link recruitment.pertamina.com
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Ivan Gunawan Meninggal, Cek Faktanya Disini!
Perlu diketahui jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, demikian informasi pelayanan SIM Keliling Makassar semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
Lokasi SIM Keliling Makassar Hari Kamis 16 September 2021
Lokasi SIM Keliling Makassar Hari Jumat 17 September 2021
Lokasi SIM Keliling Makassar Hari Sabtu 18 September 2021
Lokasi SIM Keliling Makassar Hari Senin 20 September 2021
Lokasi SIM Keliling Makassar Hari Selasa 21 September 2021