INFOREDAKSI - Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah minimun yang berlaku untuk seluruh Kabupaten serta Kota di satu Provinsi.
Dasar penetapan upah minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
Komponen Kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, dimana dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan perhari, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.
Baca Juga: Tinggal di Jawa Barat Yuk Segara Cek Besaran UMP dan UMK di Jawa Barat Tahun 2022
Untuk kalian yang sedang bekerja di Provinsi Banten yuk segera cek besaran UMP Provinsi Banten, tahun 2022.
Dilansir inforedaksi.com dari akun media sosial @kemnaker berikut besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022.
Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022, Rp 2,501,203,11
Baca Juga: Kelakuan Mahasiswi Kesehatan Ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Netizen: Sedih Banget Malah Cringe
Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Provinsi Banten tahun 2022 sebagai berikut:
1. Pandeglang Rp 2,800,292,64
2. Lebak Rp 2,773,590,40
3. Kabupaten Tangerang Rp 4,230,792,65
4. Kabupaten Serang Rp 4,215,180,86
Artikel Terkait
DPP LIPPI Apresiasi Presiden dan Kapolri Jadikan Pegawai KPK Tidak Lolos TWK jadi ASN Polri
Pemuda Muhammadiyah Bagikan Paket Sembako Bagi Masyarakat Prasejahtera Dan Anak Yatim
Petir Terbesar di Dunia Ternyata Ada di Indonesia, Berikut Ulasannya
Bejat! Tiga Penagih Hutang Tega Perkosa Adik dari Sang Pemilik Hutang
Update! Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice untuk Bantu Proses Pencarian Eril
Diingatkan Agar Tidak Mengebut, Pengendara Ini Malah Marah dan Kemudian Memukuli yang Mengingatkan
Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) ke-X Provinsi Banten Resmi Dibuka
Berikut 5 Fakta Wanita Cantik di Kota Depok yang Mengaku Utusan Malaikat
Serikat Dipersulit Berangkat Aksi, Sekretaris SPN PT Lung Cheong Brother Industrial: Kami Bukan Ingin Mengemis
Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang Bersama KSPI Menggelar Aksi di Gedung DPR/MPR RI, Ada Apa?