Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang Bersama KSPI Menggelar Aksi di Gedung DPR/MPR RI, Ada Apa?

- Rabu, 15 Juni 2022 | 20:34 WIB
Potret Aksi Buruh Hari Ini, Rabu 15 Juni 2022 (Istimewa )
Potret Aksi Buruh Hari Ini, Rabu 15 Juni 2022 (Istimewa )

INFOREDAKSI - Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang bersama serikat seluruh Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di gedung DPR/MPR RI di Jakarta, pada hari Rabu 15 Juni 2022.

Dalam aksi ini sejumlah kaum buruh menuntut penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (PPP) dan Undang-Undang Omnibus Law yang dinilai telah sangat merugikan kaum buruh.

Aksi ini diikuti oleh lebih dari sepuluh ribu buruh dari seluruh indonesia, bersama Presiden KSPI Said Iqbal.

Baca Juga: Sudah Tahu Cara Mendaftarkan Merek Dagang Secara Online? Berikut Langkahnya

Dalam konferensi pers, Said Iqbal sebagai Presiden KSPI menerangkan bahwa revisi UU PPP cacat dari segi aturan hukum, menurutnya ini hanya akal-akalan hukum dan bukan kebutuhan hukum agar UU Omnibus Law dapat dibahas kembali.

Sementara itu terkait penolakan UU cipta kerja, Said Iqbal menilai bahwa hal itu sudah formil dinyatakan cacat atau in konstitusional, karena UU itu hanya menciptakan outsourcing seumur hidup, upah murah, PHK mudah, hingga pesangon yang rendah.

Baca Juga: 5 Fakta Artis Cantik Nikita Mirzani yang Jarang Orang Ketahui, Nomor 5 Nggak Nyangka

"Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas sepuluh hari di Baleg, padahal UU PPP adalah ibu dari setiap Undang-Undang dimana kelahiran setiap Undang-Undang harus mengacu secara formil ke UU PPP," ungkapnya.

Seluruh buruh yang mengikuti aksi tersebut mengecam akan melakukan mogok Nasional, apabila tuntutannya tidak direalisasikan.

Baca Juga: Upaya Penjemputan Paksa Artis Nikita Mirzani Dinilai Polisi Telah Sesuai Prosedur

"Kami akan melakukan mogok Nasional apabila pemerintah terkait tidak mencabut UU PPP dan UU Omnibus Law, sekitar 60 Federasi tingkat Nasional akan turun ke jalan menggunakan aturan UU Nomor 9 Tahun 1998 dan UUD nomer 21 Tahun 2000 yang dibenarkan untuk melakukan pemogokan" tambahnya. ***

Editor: Abidin MR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bacaleg PAN Ikut Tes Kesehatan di RSUD Cilegon

Minggu, 7 Mei 2023 | 13:14 WIB
X