INFOREDAKSI - Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT. Lung Cheong Brother Industrial, mendapatkan kesulitan perijinan dari perusahaan ketika akan melakukan aksi ke Jakarta pada hari Rabu 15 Juni 2022.
Meskipun dalam konstitusi yakni UUD 1945 pasal 28E ayat (3) mengatakan 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat', tetapi tidak semua buruh mendapatkan kebebasan dan terkesan dibatasi oleh perusahaan, contohnya seperti di PT Lung Cheong Brother Industrial, ketika akan mengikuti kegiatan Serikat.
Sekertaris Serikat Pekerja Nasional di PT Lung Cheong Brother Industrial, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai telah membatasi gerakan buruh dalam memperjuangkan kesejahteraannya.
Baca Juga: 9 Jam Menunggu di Kediaman Nikita Mirzani, Polisi Balik Kanan
"Kami sebelumnya sudah memberitahu kepada management terkait akan melakukan aksi ke Jakarta dengan kuota massa yang sudah di tentukan, tetapi kenapa masih ada pemberatan ketika akan mengajak kawan kami didalam pabrik" ungkapnya.
"Mestinya management lebih tau perihal kordinasi dan menyampaikan permohonan kami kepada para leader dan supervisor agar anggota dan pengurus tidak kesulitan dengan perijinan untuk mengikuti aksi ini" imbuhnya.
"Kami ini bukan sedang mengemis lho, setiap kami meminta massa selalu dipersulit padahal kan menyampaikan aspirasi sudah di lindungi oleh UUD," jelasnya
Baca Juga: Penting! Berikut Manfaat Posyandu Bagi Tumbuh Kembang Anak
"Jika ke depannya terus seperti ini, lebih baik kami tidak mengirimkan massa sama sekali, agar perusahaan tau konsekuensinya, seperti apa yang pernah terjadi dulu," pungkasnya.
Dalam aksi ini, Serikat Pekerjaan Nasional bersama Serikat Pekerja yang lainnya akan aksi untuk menuntut penolakan UU cipta kerja dan revisi PPP di depan gedung DPR/MPR Jakarta. ***
Artikel Terkait
Perpanjangan Keempat PPKM Level 3 di Kota Depok, Berikut Aturannya
Dinsos Depok Bekali Pelatihan Kerja kepada Puluhan Penyandang Disabilitas Tuna Netra
DPP LIPPI Apresiasi Presiden dan Kapolri Jadikan Pegawai KPK Tidak Lolos TWK jadi ASN Polri
Pemuda Muhammadiyah Bagikan Paket Sembako Bagi Masyarakat Prasejahtera Dan Anak Yatim
Petir Terbesar di Dunia Ternyata Ada di Indonesia, Berikut Ulasannya
Bejat! Tiga Penagih Hutang Tega Perkosa Adik dari Sang Pemilik Hutang
Update! Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice untuk Bantu Proses Pencarian Eril
Diingatkan Agar Tidak Mengebut, Pengendara Ini Malah Marah dan Kemudian Memukuli yang Mengingatkan
Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) ke-X Provinsi Banten Resmi Dibuka
Berikut 5 Fakta Wanita Cantik di Kota Depok yang Mengaku Utusan Malaikat