INFOREDAKSI - Indonesia merupakan negara hukum, negara yang menjunjung tinggi keadilan di mata hukum tanpa terkecuali.
Akses keadilan bisa didapatkan oleh seluruh kalangan, baik kalangan kelas atas maupun masyarakat tidak mampu.
Hal ini seperti yang tertuang pada semangat dan prinsip hukum, bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum.
Baca Juga: Berikut 5 Fakta Tersembunyi yang Ada di Film Spongebob Squarepants, Nomor 3 Bikin Melongo
"Bantuan hukum merupakan prinsip hukum bahwa negara hadir bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, masyarakat yang terkena kasus-kasus hukum, yang dimana masyarakat ini tergolong tidak mampu atau miskin," ungkap Harry Rianda selaku Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Firm AHP & Partner kepada inforedaksi.com.
Sesuai dengan prinsip hukum 'Equality Before Of Low' bahwa semua orang itu sama kedudukannya di mata hukum.
Hal itu dibuktikan oleh negara dalam memberikan bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu, dengan dibuatnya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Pantai yang Cocok Dijadikan Tempat 'Healing' di Minggu Ini
"Maka di Indonesia ini dibuatlah Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kemudian turunannya menjadi Perda di setiap daerah, untuk mengatur teknisnya kepada masyarakat yang membutuhkan," Jelasnya.
Perda ini kemudian di sosialisasikan oleh pemerintah daerah di masing-masing tempat kepada masyarakat.
"Contoh saya pernah mengisi tentang bantuan hukum, sosialisasi terkait Perda Kota Serang, nomor 12 tahun 2014. Kami bersosialisasi menyampaikan dengan bagian hukum Kota Serang, di beberapa Kelurahan di beberapa Kecamatan, untuk memberitahukan kepada masyarakat secara luas, bahwa negara hadir dan negara peduli dengan penegakan hukum, dengan supremasi hukum yang ada di masyarakat," terang Harry.
Baca Juga: Kenali dan Hati-hati Terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online Atau KGBO di Media Sosial
Bagaimana Persyaratannya?
Persyaratannya sendiri sangatlah mudah seperti yang disampaikan Harry; masyarakat hanya tinggal melampirkan KTP, SKTM dari Kelurahan, dan membawa dokumen-dokumen terkait kasus perkaranya ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Artikel Terkait
Jika Laporanmu di Kepolisian Belum Dapat Kejelasan, Berikut Langkah-langkah yang Bisa Ditempuh
Mengenal Tujuan Ormas Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Mengapa Seorang Jurnalis Tidak Bisa Dipidana Karena Karya Jurnalistiknya, Berikut Penjelasannya!
Media Proletar Official (MPO) Gelar Aksi Solidaritas, Pimred: Saatnya yang Muda yang Melawan
Mengenal Hak Interpelasi DPR, Syarat Hingga Tata Caranya
Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka, Minta Pemerintah Siapkan Diri Untuk Penuhi Pangan Dalam Negeri
Dilarang Merekrut Pegawai Non ASN, Berikut Aturan Terbaru Status Kepegawaian yang Dikeluarkan Oleh MenPAN RB
Dana Pelaksanaan Pemilu 2024 Tembus Hingga Rp 76,6 Triliun
BEJAT! Berikut 5 Fakta Seorang Ayah yang Tega Perkosa Anak Perempuannya Bersama 3 Teman Secara Bergilirian
10 Desa Percontohan Anti Korupsi, Apakah Desa Kalian Termasuk