Menyoal Mekanisme Bantuan Hukum di Indonesia, Ini Kata Advokat Muda Harry Rianda

- Kamis, 9 Juni 2022 | 15:22 WIB
Advokat Muda Harry Rianda dari Law Firm AHP & Partner (Istimewa )
Advokat Muda Harry Rianda dari Law Firm AHP & Partner (Istimewa )

INFOREDAKSI - Indonesia merupakan negara hukum, negara yang menjunjung tinggi keadilan di mata hukum tanpa terkecuali.

Akses keadilan bisa didapatkan oleh seluruh kalangan, baik kalangan kelas atas maupun masyarakat tidak mampu.

Hal ini seperti yang tertuang pada semangat dan prinsip hukum, bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum.

Baca Juga: Berikut 5 Fakta Tersembunyi yang Ada di Film Spongebob Squarepants, Nomor 3 Bikin Melongo

"Bantuan hukum merupakan prinsip hukum bahwa negara hadir bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, masyarakat yang terkena kasus-kasus hukum, yang dimana masyarakat ini tergolong tidak mampu atau miskin," ungkap Harry Rianda selaku Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Firm AHP & Partner kepada inforedaksi.com.

Sesuai dengan prinsip hukum 'Equality Before Of Low' bahwa semua orang itu sama kedudukannya di mata hukum.

Hal itu dibuktikan oleh negara dalam memberikan bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu, dengan dibuatnya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Pantai yang Cocok Dijadikan Tempat 'Healing' di Minggu Ini

"Maka di Indonesia ini dibuatlah Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kemudian turunannya menjadi Perda di setiap daerah, untuk mengatur teknisnya kepada masyarakat yang membutuhkan," Jelasnya.

Perda ini kemudian di sosialisasikan oleh pemerintah daerah di masing-masing tempat kepada masyarakat.  

"Contoh saya pernah mengisi tentang bantuan hukum, sosialisasi terkait Perda Kota Serang, nomor 12 tahun 2014. Kami bersosialisasi menyampaikan dengan bagian hukum Kota Serang, di beberapa Kelurahan di beberapa Kecamatan, untuk memberitahukan kepada masyarakat secara luas, bahwa negara hadir dan negara peduli dengan penegakan hukum, dengan supremasi hukum yang ada di masyarakat," terang Harry.

Baca Juga: Kenali dan Hati-hati Terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online Atau KGBO di Media Sosial

Bagaimana Persyaratannya?

Persyaratannya sendiri sangatlah mudah seperti yang disampaikan Harry; masyarakat hanya tinggal melampirkan KTP, SKTM dari Kelurahan, dan membawa dokumen-dokumen terkait kasus perkaranya ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Halaman:

Editor: Abidin MR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bacaleg PAN Ikut Tes Kesehatan di RSUD Cilegon

Minggu, 7 Mei 2023 | 13:14 WIB
X