KPPN Serang Banten Gelar Kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan Implementasi Penuh Digipaysatu

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:27 WIB
Potret Kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan Implementasi Penuh Digipaysatu (Istimewa )
Potret Kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan Implementasi Penuh Digipaysatu (Istimewa )

INFOREDAKSI - Di era saat ini tansformasi digital merupakan kunci bagi pelaku usaha dan UMKM untuk mengembangkan potensi yang diharapkan, serta dapat berakselerasi saat pemulihan ekonomi.

Itu pula yang mendasari bergulirnya pembayaran secara cashless atau non tunai. 

Digipay merupakan suatu sistem aplikasi pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP), atau CMS virtual Account yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Bacaleg Partai Demokrat Dapil 3 Kota Cilegon Berikan Bantuan Kursi Roda

Tata cara transaksi pemerintah bertransformasi khususnya untuk uang persediaan (UP) yang sebelumnya dilakukan secara cash berubah menjadi elektronik.

Dalam rangka mengenalkan aplikasi Digipay kepada para pengelola keuangan satuan kerja tersebut.

Kementerian Keuangan melalui KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan negara) Serang, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan Implementasi Penuh Digipaysatu, pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 di aula KPPN.

Baca Juga: BEM UNBAJA Adakan Kegiatan UNBAJA Festival dan Saresehan Sebagai Digital Marketing Masyarakat

Acara dimulai pukul 08.00 WIB dibuka oleh Kepala KPPN Serang, Soegihartono, didampingi oleh Kepala Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal, Ari Safrudin. 

Kegiatan Bimtek Dgipaysatu diadakan 2 Batch. Batch 1 pada pagi hari dimulai pukul 08.00 sd selesai dan Batch 2 pada siang hari dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai.

Peserta dalam kegiatan tersebut, adalah para pengelola keuangan di masing - masing satuan kerja dalam lingkungan wilayah KPPN  Serang Banten.

Diantara peserta yang hadir ada dari satker Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Kesehatan, Kepolisian , TNI dan masih banyak lagi. KPPN Serang melayani 204 satuan kerja. 

Kepala KPPN dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan penetapan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022.

Baca Juga: IKA Untirta Minta Semua Pihak Tidak Intervensi KAJATI Banten Soal Kasus Dana Hibah FSPP, Begini Katanya!

Halaman:

Editor: Syahrul Munir

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bacaleg PAN Ikut Tes Kesehatan di RSUD Cilegon

Minggu, 7 Mei 2023 | 13:14 WIB
X